MEDIA JABODETABEK - Ketua Harian Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban menyebut para obligor BLBI banyak yang bermukim di Singapura.
Saat ini pemerintah pusat tengah berupaya menyita seluruh aset eks BLBI di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.
Rionald mengungkapkan, dalam upaya pengentasan piutang negara itu, pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura guna pengawasan terhadap para obligor yang bermukim di sana.
"Maka dari itu, kami banyak berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura mengenai hal ini," ungkapnya dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Ia menegaskan, pemanggilan obligor BLBI merupakan langkah lanjutan dari penagihan hak negara tersebut.
Dalam melancarkan rencana tersebut, Satgas BLBI dan pihak berwenang lainnya akan dipandu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), yang saat ini tengah mendampingi proses pengambilalihan aset negara.
Baca Juga: Pemerintah Sita Sejumlah Aset Eks BLBI Milik PT Lippo Karawaci
Satgas BLBI, tambah Rionald, akan memfokuskan pengentasan piutang negara kepada para obligor yang berada di dalam negeri untuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib.
"Pemanggilan terus dilakukan dan pada dasarnya, kami di Satgas membentuk beberapa tim dan masing-masing tim memegang atau mengendalikan beberapa obligor dan debitur," tuturnya.
Lebih lanjut Rionald menjelaskan, pihaknya akan menjalani beberapa tahapan, yakni baru adanya obligor yang dipanggil, sudah dipanggil, dan di antaranya masih dalam pembicaraan terkait perjanjian untuk mengajukan proposal.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hutang Rp2,61 Triliun
Pada tahap I ini, Pemerintah RI melalui Satgas BLBI tengah melakukan sejumlah penyitaan aset fisik milik PT Lippo Karawaci senilai Rp1,33 triliun.
Kemudian, pihak berwenang telah menandai wilayah tersebut agar tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga tanpa seizin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Perlu diketahui, upaya penyitaan aset tersebut juga telah tertuang dalam Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375-PUPNC.10.05/2009.***