Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Jumat, 27 Agustus 2021: Hanya Ada Satu Lokasi!

27 Agustus 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi SIM Keliling| Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Jumat, 27 Agustus 2021: Hanya Ada Satu Lokasi! /Official SIM Keliling/

MEDIA JABODETABEK-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan gerai SIM Keliling.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda DIY pada Jumat, 27 Agustus 2021 ada di Radio Rakosa dimulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat, 27 Agustus 2021

Layanan SIM Keliling Polda DIY ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. KTP dan SIM (asli dan fotokopi);

2. Surat keterangan sehat dari dokter;

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gowa Sulsel Jumat, 27 Agustus 2021, Siapkan Surat Tes Psikologi

3. Surat keterangan psikologi.

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polda DIY pada Jumat, 27 Agustus 2021.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler