MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Badung Bali, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Badung.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: SIM Keliling Bekasi Kota Kamis, 26 Agustus 2021 Ada di Bekasi Cyber Park
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Badung pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di Jalan Teuku Umar Barat.
Adapun waktu layanan SIM Keliling Badung, dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021 di Jakarta
Layanan SIM Keliling Badung juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal SCTV Kamis, 26 Agustus 2021: Ada Film Cinta Laki-laki Biasa
1. Asli dan fotokopi KTP.
2. SIM lama.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Badung Bali, yang disediakan oleh Polres Badung pada Kamis, 26 Agustus 2021.***