MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Namun, bagi warga Kota Bandung, Jawa Barat, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tetap beroperasi.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, SIM Keliling yang diadakan oleh Polrestabes Bandung pada Selasa, 24 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:
1. BTM Cicadas
2. BTC Fashion Mall
Layanan SIM Keliling ini menggunakan SOP kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Baca Juga: Hanya Satu Lokasi, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Senin, 23 Agustus 2021
Adapun waktu layanan SIM Keliling, Selasa, 24 Agustus 2021, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Selasa, 24 Agustus 2021.***