BLT Subsidi Gaji Pekerja Cair Pekan Ini, Yuk Simak Cara Cek Nama Kamu di Sini Terdaftar Apa Tidak

12 Agustus 2021, 16:52 WIB
ilustarasi BLT Subsidi Gaji atau BSU cair hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021 di lima rekening yang ditunjuk oleh Kemnaker. /PEXELS/iliana-drew

MEDIA JABODETABEK - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi upah untuk pekerja cair mulai hari ini, yuk cek nama kamu.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan bansos tunai untuk para pekerja terdampak Covid-19 di Jawa Bali tahun 2021.

Rencananya, subsidi upah akan dicairkan mulai hari ini yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Cek Rekening Kamu, Bansos Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Hari ini

Bansos tersebut akan diberikan untuk sekitar 900 ribu pekerja yang terdampak PPKM level 4 di Jawa Bali.

Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi upah sebesar Rp500 ribu perbulan diberikan selama dua bulan.

Untuk pencairannya akan dicairkan sekaligus, sehingga penerima manfaat akan menerima sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Perlombaan Agustusan yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga Saat Pandemi dan PPKM Level 4 Tanpa Ada Kerumunan

"Mudah-mudahan kamis 12 Agustsu 2021 sudah ditransfer ke rekening
penerima manfaat," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi 10 Selasa 10 Agustus 2021.

Jika sudah cair tapi kamu tidak mendapatkan juga, yuk cek di sini syarat penerima BLT subsidi gaji pekerja 2021.

sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, yaitu:

Baca Juga: Catat, Ini Kawasan Ganjil Genap dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PPKM di Jakarta

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Awal Agustus 2021

d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Data Penerima Bansos, Cek Menggunakan KTP: Cukup Ketik Nama dan Wilayah Penerima

Berikut cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
2. Setelah masuk dalam web pilih daftar
3. Kemudian masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.
4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang dinginkan.

Baca Juga: Bansos Cair di Masa PPKM Level 4, Cek Sekarang Disini


6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler