BLT UMKM Tahap 3 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima Melalui Link Ini Sekarang!

31 Juli 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji.

MEDIA JABODETABEK-Bantuan Langsung Tunai UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dicairkan mulai Juli hingga September 2021.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada masyarakat.

"Ini bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyediakan anggaran Rp3,6 Triliun untuk program tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Awal Agustus 2021

Bantuan akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM tedapmak Covid-19 dengan total bantuan Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

BLT UMKM dapat dicairkan ke dalam dua bank milk negara yakni BRI dan BNI.

Untuk melakukan cek daftar nama penerima, masyarakat dapat mengakses dua link berikut.

1. eform.bri.co.id/bpum dapat diakses dengan cara

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Scroll ke bawah kemudian klik BPUM

- Masukkan kode Chapta yang tertulis

- Klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Update Terbaru, Cara Cek Pencairan Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

2. banpresbpum.id dapat diakses dengan cara

- Buka laman banpresbpum.id

- Isi NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi yang diberikan

- Masuk ke proses inquiry

Setelah melakukan cara tersebut maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Data Penerima Bansos, Cek Menggunakan KTP: Cukup Ketik Nama dan Wilayah Penerima

Sekedar informasi, ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM untuk dapat menerima bantuan ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;

7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler