Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

21 Juli 2021, 23:07 WIB
Aturan PPKM Level 4 /facebook/TNC Polda Metro Jaya


MEDIA JABODETABEK - Setelah masa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, kini pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti PPKM Darurat.

Penerapan Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali dimulai hari ini Rabu 21 Juli 2021.

Pemerintahpun mengeluarkan aturan baru selama penerapan PPKM tersebut.

Baca Juga: Sampai Malam ini, Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI di Puncak Trending Twitter

Poin-poin peraturan pada PPKM Level 4 tidak berbeda dari PPKM Darurat.

Berikut ini sejumlah aturan selama penerapan PPKM Level 4.

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP Cek Penerima BLT UMKM Melalui Eform BRI yang Akan Cair Juli-September 2021

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Baca Juga: Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Kamis 22 Juli 2021, Sejumlah Wilayah Akan Hujan Lebat dan Angin

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

Baca Juga: Update Covid-19 Hari ini 21 Juli 2021: Kasus Sembuh Bertambah 32.887, Meninggal 1.383

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Baca Juga: Ini Penyebab Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI Trending di Twitter Hari ini

c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

Baca Juga: Ini Penyebab Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI Trending di Twitter Hari ini

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

Baca Juga: Pagi Ini Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah Jadi Trending di Twitter, Apa Penyebabnya

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Baca Juga: Pagi Ini Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah Jadi Trending di Twitter, Apa Penyebabnya

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 2021

k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 2021

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m) tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n) pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler