Bantuan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Cek Datanya di cekbansos.kemensos.go.id

5 Juli 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi: bansos atau bantuan sosial pemerintah. /pixabay/ Mohamad Trilaksono

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM darurat pasti akan membatasi ruang gerak masyarakat. Selain itu, PPKM darurat meminta penutupan sementara pusat perbelanjaan dan dinas terkait.

Bila hal ini terjadi, aktivitas ekonomi akan kembali stagnan, dan bukan tidak mungkin pendapatan pekerja, terutama di sektor informal, menurun karena berkurangnya jam kerja.

Baca Juga: Tetap Patuhi Prokes dan di Rumah Saja, Kasus Covid-19 di Indonesia Hari ini Bertambah 27 Ribu Lebih

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menyalurkan kembali bantuan sosial selama PPKM darurat.

Menurut rencana, bantuan akan diberikan paling lambat minggu kedua Juli.

Sejauh ini, pemerintah telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan komisi untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program sembako 18,8 juta KPM, dan bantuan tunai.

Baca Juga: Breaking News: Harmoko Mantan Menteri Penerangan Era Presiden Soeharto Meninggal Dunia

Instagram resmi @kemensosri, Kementerian Sosial menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran bansos tunai tetap tidak berubah, yaitu melalui kantor pos dan asosiasi bank milik negara (himbara).

Kriteria penerima bantuan tunai adalah telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon yang valid yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Selama PPKM Darurat

Masyarakat juga dapat melihat penerima bantuan tunai melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Selanjutnya masukkan data provinsi, kabupaten, desa/kelurahan, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, masukkan dua karakter yang tertera pada kotak kode, jika kode huruf tidak jelas, klik segarkan gambar untuk mendapatkan yang baru kode. Kemudian klik tombol pencarian data.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler