Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen

1 Juli 2021, 22:31 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila. /Galih Pradipta/ANTARA

MEDIA JABODETABEK - PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Keputusan ini diambil mengingat penyebaran virus Corona di Indonesia semaki tak terkendalikan.

Pemberlakukan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Presiden Jokow Widodo hari ini Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Garuda Indonesia Menyediakan Layanan Vaksin COVID-19 Gratis untuk Para Penumpang

"seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terkahir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di dalam negeri dan juga banyak negara," buka Presiden Jokowi, melalui keterangan persnya Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi menambahkan, langkah tersebut diambil supaya bisa menahan laju penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"situasi menghatuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama membendung penyebaran Covdi-19 ini. " lanjut Presiden.

Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

Berikut rincian pertauran penerapan PPKM darurat selama dua minggu ke depan.

1.100% Work from Home untuk sektor non essential

2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Patuh Pada Ketua Adat, Suku Badui Hingga Tidak Ada yang Terkenan Kasus COVID-19

A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca Juga: Bupati Jembrana Pastikan Hak-hak Korban KMP Yunicee Terpenuhi, Dan Siap Jadi Ayah Angkat Aurel Korban Selamat

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga: Jokowi Akan Perketat PPKM di Sejumlah Sektor dan Tambah Dosis Vaksin Covid-19 Harian

8.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9.Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kronologi Penyebab KMP Yunicee Tenggelam Diduga Karena Faktor Alam

11.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14.Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler