Wacana Pemerintah Pungut PPN Sekolah, Muhammadiyah: Jelas Bertentangan Dengan Konstitusi

13 Juni 2021, 09:06 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak rencana pengenaan PPN pendidikan. /Antara/PP Muhammadiyah/


MEDIA JABODETABEK - Wacana pemerintah akan mengenakan PPN untuk bidang pendidikan ditolak dengan tegas oleh Muhammadiyah.

Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapai wancana tetsebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan seharusnya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.

Baca Juga: Diskon Pajak Diberikan Kepada Pembelian Mobil Baru, Kok Sembako dan Sekolah Malah Ikut Dikenakan PPN?

"Bukankah pemerintah yang harus paling bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen." kata Haedar Nasir melalui keterangan resminya Sabtu 12 Juni 2021.

Haedar Nasir menambhakan, seharusnya ormas keagamaan yang selama ini membantu pemerintah dalam bidang pendidikan diberikan penghargaan.

Menurutnya, ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Katolik dan yang lainnya justru sudah meringankan beban pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Menaikkan Pangkat Satu Tingkat dan Jamin Pendidikan Seluruh Keluarga 53 ABK KRI Nanggala 402 Hingga S1

Profesor Haedar Nashir mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah dengan memungut PPN di bidang pendidikan bertentangan dengan konstitusi.

"bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan." ujarnya.

Menurut Haedar Nashir, saat ini akibat pandemi Covid-19, sektor pendidikan sudah sanget terbebani.

Baca Juga: Kenali Cara Mendidik Anak, Inilah Pola Pendidikan Otoritatif Bagi Anak

"Padahal saat ini beban pendidikan Indonesia sangatlah tinggi dan berat, lebih-lebih di era pandemi Covid-19. Di daerah-daerah 3T bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah." tulisnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.

Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler