Kemenhub RI: Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

5 Mei 2021, 09:47 WIB
Kemenhub RI: Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik /

MEDIA JABODETABEK- Pemerintah telah memberikan larangan masyarakat untuk mudik saat Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran No. 13/2021 yang datang dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun yang bersikeras untuk berniat mudik dengan kendaraan darat pribadi akan disuruh kembali lagi.

Baca Juga: Klik Disini, Link Siaran Langsung Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Rabu 5 Mei 2021

Perusahaan transportasi yang memfasilitasi perjalanan akan dikenai sanksi administratif sesuai undang-undang.

Travel gelap atau kendaraan pribadi yang menerima biaya untuk mengantarkan penumpang, akan didenda hingga Rp500 ribu dan kena sanksi pidana hingga dua bulan.

Tetapi terdapat bus berstiker khusus yang dapat beroperasi selama larangan mudik tersebut.

Stiker tersebut diberikan gratis dengan mengisi formulir pendaftaran online.

Baca Juga: Jembatan Rel Layang Ambruk, Pemerintah Meksiko Luncurkan Investigasi

Saat ini formulir pendaftaran tersebut sudah tidak menerima lagi respon.

Karena keberadaan bus berstiker ini, beberapa outlet berita melaporkan bahwa kendaraan khusus ini dapat mengangkut pemudik.

Melihat penyebaran berita ini, Kemenhub RI menegaskan sesuatu di akun Twitter resminya.

"KEMENHUB TEGASKAN BUS BERSTIKER KHUSUS HANYA UNTUK ANGKUT PENUMPANG DENGAN KEBUTUHAN MENDESAK SELAIN MUDIK," kata Kemenhub RI seperti dikutip dari akun Twitter @kemenhub151 pada 3 Mei 2021 pukul 19:43.

Kemenhub RI lalu memberikan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Rabu 5 Mei 2021, Saksikan Live Streaming Bismillah Cinta dan LIDA 2021: Top 42

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi.

Ketentuan penumpang tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Berikut daftar orang yang dapat menumpangi bus berstiker khusus.

1) Orang dengan keperluan dinas
2) Orang yang mengunjungi keluarga sakit
3) Orang dengan tujuan kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4) Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming ANTV Hari Ini Rabu, 5 Mei 2021: Saksikan Yeh Hai Mohabbatein Hingga Gopi

Orang dengan ketentuan di atas harus memiliki cetakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan.

Pegawai BUMN melampirkan print out dari pejabat setingkat Eselon II.

Pegawai swasta melampirkan print out dari pimpinan perusahaan.

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum yang tidak bekerja melampirkan print out dari Kepala Desa/Lurah.

Budi lalu berkata bahwa pemberian stiker gratis adalah untuk memudahkan proses identifikasi.

"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter @Kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler