Ternyata Ada Dendam Dibalik Pengiriman Takjil Beracun oleh Seorang Wanita di Yogyakarta

3 Mei 2021, 17:21 WIB
Wanita pengirim sate beracun di Bantul /Lin/Kabar Joglosemar


MEDIA JABODETABEK
– Kasus takjil beracun di Yogyakarta yang mencabut nyawa bocah 8 tahun akhirnya terbongkar.

Naba Faiz Prasetya, anak umur 8 tahun yang menjadi korban kasus ini menerima makanan dari sang ayah yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Namun, makanan ini membawa malapetaka bagi keluarganya hingga nyawa sang anak tidak tertolong.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Harga Ethereum Naik Terus Hingga Di Atas U$3.000

Peristiwa takjil beracun ini terjadi pada hari Minggu, 26 April 2021 di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bantul dengan Polda DI Yogyakarta mencari dan menyidik siapa pelaku pengiriman takjil beracun tersebut dengan menyelidiki kamera CCTV di sekitar masjid di TKP.

Polisi akhirnya sukses mengidentifikasi, menyidik dan mengumpulkan barang bukti serta ciri-ciri pelaku yang diduga seorang wanita muda.

Baca Juga: 5 Ketentuan Membayar Zakat, Berikut Daftarnya

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dir Reskrimmun Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satriya kepada pihak media yang bersumber dari akun Twitter pada hari Senin, 3 Mei 2021.

Burkan membongkar identitas pengirim takjil beracun adalah Nani Aprialliani (NA). NA berusia 25 tahun dan berasal dari Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Senin, 3 Mei 2021, Ada Rumah Bidadari Hingga Samudra Cinta

Burkan juga membeberkan alasan NA melakukan aksi tajil beracun ini antara lain sakit hati karena ditinggal menikah dari mantan pacarnya, Tommy.

NA memasukkan racun berupa kallium sianida pada bumbu kacang sate ayam itu dan racun itu telah dipesan beberapa hari sebelumnya melalui toko daring (online shop) guna melancarkan aksinya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Senin, 3 Mei 2021: Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Nani dan Tommy memiliki sebuah hubungan spesial di masa lalu. Namun demikian, Tommy memutuskan untuk menikah dengan wanita lain, yakni pujaan hatinya.

Polisi menyita barang bukti berupa helm, sandal jepit, uang tunai sejumlah Rp30.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Buntut dari aksinya ini, NA dijerat Pasal 340 KUHPI sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang revisi UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Memasuki Minggu Terakhir Puasa Ramadhan, Perhatikan Ciri dan Tanda Malam Lailatul Qadar

Kejadian mengenaskan di Sewon ini berawal dari Bandiman (47), ayah kandung Naba yang menerima order offline di sekitaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Pemesan tersebut meminta kepada Bandiman untuk mengantar makanan berupa sate lontong dan tajil ke Tommy yang berdomisili di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sembari memberikan nomor telepon Tommy.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming RCTI, Ada Hafiz Indonesia 2021 Hingga Cinta Untuk Bunda

Pada saat sampai di alamat tujuan, Bandiman menelepon Tommy yang sedang berada di luar kota. Kemudian, penerima paket tersebut merupakan istri dari Tommy.

Namun, karena tidak mengenal siapa pemesannya dan merasa tidak memesan tajil, paket itu diberikan kembali dari istri Tommy ke Bandiman lalu dibawa pulang.

Baca Juga: Wanita Pengirim Takjil Beracun yang Menewaskan Seorang Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setelah memakan tajil, Titik dan Naba langsung muntah-muntah dan tak sadar diri. Bandiman memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga untuk dibawa ke rumah sakit karena panik akan kejadian tersebut.

Akhirnya Titik dan Naba langsung dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta untuk mendapat penanganan dan pemeriksaan. Akan tetapi, nyawa Naba tidak tertolong lalu dinyatakan meninggal dunia.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di ZonaJakarta.com dengan judul “Akhirnya Terungkap Juga Motif dan Pelaku Takjil Maut Sianida di Yogyakarta.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler