Tak Mau karantina, Cukup Bayar 6,5 Juta Rupiah

28 April 2021, 16:07 WIB
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta yang dijadikan tempat karantina WNA asal India /Antara Foto/Reno Esnir

MEDIA JABODETABEK- Ketatnya aturan yang mewajibkan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri masuk karantina, ternyata di manfaatkan oknum untuk mengeruk keungtungan pribadi.

Dilansir dari Antara, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap ada praktik mafia yang menjanjikan WNA dan WNI dari luar negeri tak perlu dikarantina asal bisa menyediakan uang Rp6,5 juta.

Praktik mafia itu terungkap setelah Polda Metro Menangkap dua calo berinisial S dan RW serta satu pengguna jasanya yang berinisial JD.

Baca Juga: Tuding Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Fadli Zon Diserang Netizen

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.

Selain pengakuan JD, polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti berupa data transaksi keuangan antara S dan JD

Modus yag dilakukan A dan RW dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru datang dari luar negeri tanpa harus menajalani karantina.

Baca Juga: Program Vaksinasi di Indonesia telah Mencapai 11.844.579 orang

Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini, karena yang dilakukan S dan RW bukanlah yang pertama kali dilakukan keduanya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya ketiganta ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Gempa di Sukabumi Terasa Hingga ke Jakarta dan Bandung

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Mereka akan dijerat  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, karena kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kapal-Kapal Perang Indonesia

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler