Repot Banget, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Anda Ingin Mudik Lebaran 2021

23 April 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi mudik. /Antara/

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Surat tersebut sebagai Upaya Pengendalian Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H per tanggal 22 April 2021.

Adendum ini mengontrol pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April – 5 Mei) dan setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).

Baca Juga: Soal Kasus Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Akademisi Sebut Kemhan Belum Lakukan Pembaruan Alutsista

Adendum surat edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi melonjaknya arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 pada masa sebelum dan setelah pelarangan mudik diberlakukan.

Berikut ini adalah isi adendum mengenai pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri pada masa sebelum dan setelah peniadaan mudik dengan berbagai alat transportasi yang berbeda.

Baca Juga: Pelaut dalam Danau di Perancis Belajar Bagaimana Agar Tidak Tersangkut di Terusan Suez

1.Transportasi Umum Darat dan Kendaraan Pribadi

Darat: akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah dan diimbau untuk mengisi eHAC Indonesia

Kendaraan Pribadi: disarankan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19, apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah dan diimbau untuk mengisi eHAC Indonesia

Baca Juga: DFL Perketat Karantina Pemain Liga Jerman

2.Angkutan Kereta Api Antar Kota

Wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan dan diimbau untuk mengisi eHAC Indonesia

3.Angkutan Laut dan Penyeberangan Laut

Wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan wajib mengisi eHAC Indonesia.

Baca Juga: Atta Halilintar Positif Covid-19, Netizen Komentari Keramaian di Acara Lamaran dan Resepsi Pernikahannya denga

4.Angkutan Udara

Wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan dan wajib mengisi eHAC Indonesia.

Anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil test PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi atau transportasi darat dalam wilayah satu aglomerasi perkotaaan. ***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler