10 Ketentuan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

22 April 2021, 16:48 WIB
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang / pixabay.com/pixel2013/

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah resmi memperpanjang waktu pelarangan mudik melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pelarangan masa mudik diperpanjang dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tidak hanya itu, mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga akan diperketat pada periode menjelang masa peniadaan mudik dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Saat Jelang Hari Bumi 2021, Tokoh Adat Baduy Menangis Karena Alamnya Dirusak Penambang Emas

1. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2.  Pelaku perjalanan transportasi laut dan menyebrang laut ketentuannya sama seperti perjalanan transportasi udara. Hanya saja GeNose C19nya dilakukan di pelabuhan.

3. Sedangkan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak diwajibkan menunjukan surat hasil tes.

Baca Juga: Sambut Hari Bumi, Earth Day 2021 Hyundai Rilis Video Kedua Bersama BTS

Namun akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah apabila diperlukan.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Untuk Anda yang akan melakukan perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

6. Sedangkan untuk Anda yang akan melakukan perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Citra Kirana dan Erica Putri Berduka

7. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

8. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

9. Selain itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

10. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler