Larangan Mudik Dikecualikan Bagi 5 Kategori Ini

22 April 2021, 15:09 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021 terkait masa larangan mudik yang diperpanjang.

Dalam addendum tersebut dinyatakan bahwa masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari surat edaran tersebut yang diunggah di laman covid19.go.id.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang Mulai Hari Ini, 22 April Hingga 24 Mei 2021

Namun demikian, pelarangan ini dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Keperluan mendesak dan kepentingan non mudik yang dimaksud yaitu

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Citra Kirana dan Erica Putri Berduka

1. Bekerja/perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

5. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Walau di Layar Kaca Andin dan Elsa Penuh Konflik, Ternyata Saling Sayang di Dunia Nyata

Berdasarkan keterangan di addendum nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masing-masing Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota terkait kriteria yang akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

“Dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” tertulis dalam addendum tersebut.

Selain itu, kebijakan perpanjangan larangan mudik ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi.

Baca Juga: Sempat Hilang Kontak, Kapal Selam TNI AL KRI Nanggala 402 Menunjukkan Tanda-tanda Kemunculan

Kebijakan perpanjangan larangan mudik ini sendiri dikeluarkan setelah adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menemukan masih adanya masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik idul fitri tersebut.

Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik hingga lebih dari sebulan.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler