MEDIA JABODETABEK - Terdapat kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2015 hingga 2019.
Baca Juga: Kapolda Papua Bekerjasama dengan TNI Tegaskan Tidak Akan Mundur Menghadapi KKB
Untuk itu Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Peningkatan Kasus Meninggal Covid-19 Sebanyak 97 Orang, Cek Sebarannya Disini!
Dilansir dari Tribatanews, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menyampaikan bahwa saat ini sudah sampai pada proses penyidikan kasus Desa Pulau Bunta.
Baca Juga: Penampilan dan Kemenangan Perdana Harry Styles di Grammy Awards
Dalam penyidikan ini telah terdapat lima orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Kabar Duka, Habib Musthofa meninggal, Yusuf Mansur : Beliau Wafat Saat Sedang Membaca Maulid.
Kombes Pol. Winardy mengatakan lima saksi yang sudah diperiksa itu dari unsur aparatur Desa Pulau Bunta dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar.
Baca Juga: Nino Masih Curiga dengan Hasil Tes DNA, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Maret 2021
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Wajibkan PAUD 1 Tahun, Deputi Gubernur DKI Jakarta : PAUD Berperan Penting dalam Tumbuh Kembang Anak
Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu, Inspektorat Aceh Besar telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian menjadi kewenangan Polda Aceh untuk meneruskan perkara atau melimpahkan ke Polresta Banda Aceh atau menghentikannya,” jelas Plt Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
Beberapa hari yang lalu tim sudah mendapat masukan dari pihak Polda, Untuk pemeriksaan dana Desa Pulau Bunta selama 5 tahun, tim memerlukan sedikit waktu untuk menfinalkan LHP.
Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Terpapar Covid-19 Setelah Vaksinasi Tahap Kedua
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Pulau Bunta tahun 2015 hingga 2019.
Baca Juga: Siap-siap, Besok Ada Pelayanan SIM Keliling! Simak Disini Tempatnya
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH melalui AKP Budi Nasuha, mengatakan kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.***
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
*Desclaimer : berita ini telah diterbitkan pada laman resmi Polri (Tribata News) dan dikutip dari laman tersebut.