MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah benda yang sangat penting untuk dimiliki agar bisa berkendara.
Baca Juga: Segera Beroperasi, Kereta Api Bandara YIA Akan di Uji Coba Pada Gaustus 2021
SIM yang berbentuk kartu identitas ini memiliki tenggang waktu selama lima tahun, sehingga setelah itu harus dilakukan perpanjangan.
Baca Juga: Lirik Lagu Sapu Jagat, Nissa Sabyan , Ada Apa di Balik Makna Ini
Demi menunjang kewajiban warga berkendara ini Polda Metro Jaya menghadirkan lima SIM Keliling pada Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021 Presiden Jokowi : Meluruhlah Amarah, Dendam, dan Rasa Dengki
Dilansir dari PMJ News, khusus warga yang ada di wilayah Jakarta Timur dapat datang ke Grand Mall Cakung.
Baca Juga: Kementerian KKP Laksanakan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Secara Daring
Dan bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa mengunjungi LTC Glodok. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Artikel Rekomendasi