Sambut Hari Musik Nasional, Kemendikbud Akan Buat Dua Kebijakan untuk Musisi Tradisional

9 Maret 2021, 16:34 WIB
Hari musik nasional /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@kemenparekraf.ri

MEDIA JABODETABEK - Dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan membuat dua rancangan kebijakan besar.

Akan ada dua kebijakan nasional yang nanti dibuat oleh Kemendikbud, antara lain adalah terkait perlindungan hak intelektual, salah satunya bagi musisi tradisional

“Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan 'repertoire'-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: 6 Kafe Bernuansa Alam di Jakarta, Dijamin Bikin Kamu Betah dan Enggan Pindah

Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan persiapkan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis "experiential" dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) hingga menengah pertama (SMP).

“Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Raja Terakhir Young Lex yang Viral Video Musiknya Diduga Plagiat

Selain dari Kemendikbud, kebijakan itu memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Dengan adanya ruang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodasi hak ekonomi, khususnya mengenai hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional sebagai upaya penyelesaian masalah terkait hak cipta saat ini yang terdiri atas pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman," katanya. "Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral, Seorang Perawat Pasien Covid-19 Asyik Joged Temani Pasien Corona Saat Senam Pagi di Karawang

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, musisi tradisional harus memiliki kedudukan dan akses yang sama dalam perolehan hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler