Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berlainan. Ia berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan menggunting rambut adalah haram.
Walaupun begitu, umat muslim bisa memilih pendapat dari berbagai Mazhab. Namun karena di Indonesia lebih condong pada Imam Syafi'i —maka hukumnya dijatuhi makruh saja.***
Artikel Rekomendasi