Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Idul Adha, Begini Pendapat Para Ulama

- 4 Juli 2022, 12:15 WIB
Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Idul Adha, Begini Pendapat Para Ulama.
Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Idul Adha, Begini Pendapat Para Ulama. /Freepik.com/uixtube

MEDIA JABODETABEK — Berikut penjelasan hukum memotong kuku dan rambut saat memasuki Idul Adha menurut pendapat para ulama.

Menjelang hari raya Idul Adha, ada hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang berniat berkurban.

Pasalnya, ketika berniat berkurban ada hal yang dilarang di antaranya ada memotong kuku dan menggunting rambut.

Baca Juga: Sinopsis Film Taken Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 4 Juli 2022, Dibintangi Liam Neeson

Pada dasarnya, memotong kuku dan menggunting rambut merupakan sunah, tetapi di bulan Dzulhijjah dilarang dilakukan.

Akan tetapi, larangan memotong kuku dan menggunting rambut hanya berlaku kepada orang yang hendak berkurban.

Untuk orang yang tidak berkurban tidak dibebankan larangan dalam hal memotong kuku dan menggunting rambut.

Baca Juga: Niat Puasa Idul Adha: Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Lengkap Latin dan Artinya

Lantas bagaimana hukum memotong kuku dan menggunting rambut memasuki Idul Adha menurut para ulama?

Hukum muasal larangan tersebut sebagaimana dikutip dari Kemenag Jawa Barat menjelaskan bahwa dasarnya tercantum pada Hadis Ummu Salamah:

"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."

Jelaslah yang dilarang memotong kuku dan menggunting rambut hanya Shohibul Qurban. Di luar daripada itu tidak dibebani.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Senin, 4 Juli 2022: Akan Berbagi Perasaan atau Bersenang-senang

Adapun batas larangannya dimulai pada 1 Dzulhijjah sampai pada pelaksanaan kurban itu berlangsung.

Tetapi, larangan memotong kuku dan menggunting rambut bukanlah suatu hal yang haram melainkan makruh tanzih. Yang artinya, jika memotong kuku dan rambut pun tidak mendapatkan dosen.

Akan lebih baik jika larangan tersebut dilakukan atau lebih tepatnya diikuti karena akan mendapat limpahan pahala kebaikan kepada yang mengerjakannya.

Adapun ijtihad para ulama terkait hal ini dilansir dari laman PM Unida Gontor masing-masing memiliki pendapat yang berlainan.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film Ranah 3 Warna di Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis Depok Hari Ini

Mazhab Syafi'i dan Maliki menghukumi bahwa memotong kuku dan menggunting rambut hukumnya makruh, lebih baiknya ditinggalkan.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berlainan. Ia berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan menggunting rambut adalah haram.

Walaupun begitu, umat muslim bisa memilih pendapat dari berbagai Mazhab. Namun karena di Indonesia lebih condong pada Imam Syafi'i —maka hukumnya dijatuhi makruh saja.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x