Hukum muasal larangan tersebut sebagaimana dikutip dari Kemenag Jawa Barat menjelaskan bahwa dasarnya tercantum pada Hadis Ummu Salamah:
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."
Jelaslah yang dilarang memotong kuku dan menggunting rambut hanya Shohibul Qurban. Di luar daripada itu tidak dibebani.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Senin, 4 Juli 2022: Akan Berbagi Perasaan atau Bersenang-senang
Adapun batas larangannya dimulai pada 1 Dzulhijjah sampai pada pelaksanaan kurban itu berlangsung.
Tetapi, larangan memotong kuku dan menggunting rambut bukanlah suatu hal yang haram melainkan makruh tanzih. Yang artinya, jika memotong kuku dan rambut pun tidak mendapatkan dosen.
Akan lebih baik jika larangan tersebut dilakukan atau lebih tepatnya diikuti karena akan mendapat limpahan pahala kebaikan kepada yang mengerjakannya.
Adapun ijtihad para ulama terkait hal ini dilansir dari laman PM Unida Gontor masing-masing memiliki pendapat yang berlainan.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film Ranah 3 Warna di Bioskop XXI, CGV, dan Cinepolis Depok Hari Ini
Mazhab Syafi'i dan Maliki menghukumi bahwa memotong kuku dan menggunting rambut hukumnya makruh, lebih baiknya ditinggalkan.
Artikel Rekomendasi