Benarkah Dzulhijjah adalah Bulan Baik untuk Menikah? Simak Penjelasannya Berikut Syarat Nikah Sah di KUA

- 2 Juli 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi menikah./ Benarkah Dzulhijjah adalah Bulan Baik untuk Menikah? Simak Penjelasannya Berikut Syarat Nikah Sah di KUA.
Ilustrasi menikah./ Benarkah Dzulhijjah adalah Bulan Baik untuk Menikah? Simak Penjelasannya Berikut Syarat Nikah Sah di KUA. /Stocksnap/PIXABAY/Stocksnap/

MEDIA JABODETBEK - 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Selain Hari Raya Idul Adha, bulan Dzulhijjah biasanya identik dengan “musim nikah”. Namun apakah menikah di bulan ini auto sah menurut KUA?

Fenomena menikah di bulan Dzulhijjah ini merupakan tradisi masyarakat muslim di Indonesia.

Pasalnya dalam islam tidak ada anjuran khusus untuk menikah pada bulan-bulan tertentu. Apalagi tentang anggapan Dzulhijjah adalah musim nikah.

Baca Juga: Kabar Baik, Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Ditunda, Simak Penjelasannya

Dalam islam, semua bulan itu baik. Termasuk bulan Dzulhijjah yang dipercaya masyarakat sebagai waktu yang tepat untuk menikah.

Tidak ada salahnya menikah di bukan Dzulhijjah, tapi bukan kewajiban. Lagi pula pemilihan bulan bukanlah syarat sah sebuah pernikahan.

Selain waktu pelaksanaan menikah, ada juga yang lebih penting. Yaitu syarat sah pernikahan sesuai ketentuan hukum, serta kesiapan calon pengantin dan keluarga untuk melakukan pernikahan. Menikahlah saat sudah siap. 

Apa saja persiapan untuk menikah? Selain biaya resepsi, ada syarat khusus berdasarkan PMA No20/2019  agar pernikahan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Wisata Kuliner di Pasar Lama Tangerang, Bikin Happy dan Kenyang

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, Calon pengantin hendaknya mengisi formulir permohonan pernikahan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  2. Fotokopi akta kelahiran calon pengantin. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan lahir dari Desa atau Kelurahan.

  3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E_KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

  4. Fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Vaksin Booster Kini Jadi Syarat Masuk ke Tempat Umum

  1. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal.

  2. Persetujuan kedua calon pengantin.

  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  4. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah.Bisa orang tua atau wali.

 

Izin dari pengadilan jika orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

Baca Juga: Jadwal Konser The Candu Nusantara di Jakarta Bersama Okkay, Lengkap dengan Harga Tiketnya

  1.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun.

  2. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI.

  3. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

  4. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak, bisa juga buku pendaftaran cerai.

  5. Akta kematian atau surat keterangan lematian suami/istri dibuat oleh lurah atau kepala desa/pejabat setingkat bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda ditinggal mati.

Baca Juga: D'Masiv Akan Merilis Album Bertajuk TIME dalam Bentuk CD

Setelah mengisi formulir pendaftaran pernikahan, calon pengantin juga wajin mengikuti penataran pra nikah.

Dalam penataran pra nikah akan dijabarkan apa saja tugas dan kewajiban suami sekaligus haknya dalam berumah tangga.

Tidak hanya suami, dalam penataran juga akan dijelaskan kewajiban dan hak istri dalam pernikahan. 

Biaya pencatatan pernikahan seharusnya GRATIS jika dilakukan saat jam dan hari kerja. Namun dengan alasan tertentu banyak calon pengantin yang memilih untuk menikah di hari libur seperti sabtu dan minggu sehingga dikenakan biaya transportasi.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini