Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, Calon pengantin hendaknya mengisi formulir permohonan pernikahan, dengan syarat sebagai berikut:
-
Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
-
Fotokopi akta kelahiran calon pengantin. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan lahir dari Desa atau Kelurahan.
-
Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E_KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
-
Fotokopi kartu keluarga.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Vaksin Booster Kini Jadi Syarat Masuk ke Tempat Umum
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal.
-
Persetujuan kedua calon pengantin.
-
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
-
Izin dari wali yang memelihara/mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah.Bisa orang tua atau wali.
Artikel Rekomendasi