Izin dari pengadilan jika orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
Baca Juga: Jadwal Konser The Candu Nusantara di Jakarta Bersama Okkay, Lengkap dengan Harga Tiketnya
-
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun.
-
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI.
-
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
-
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak, bisa juga buku pendaftaran cerai.
-
Akta kematian atau surat keterangan lematian suami/istri dibuat oleh lurah atau kepala desa/pejabat setingkat bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda ditinggal mati.
Baca Juga: D'Masiv Akan Merilis Album Bertajuk TIME dalam Bentuk CD
Setelah mengisi formulir pendaftaran pernikahan, calon pengantin juga wajin mengikuti penataran pra nikah.
Artikel Rekomendasi