Bagaimana Hukum Mengikuti Arisan Qurban? Berikut Penjelasan Buya Yahya Secara Fiqih Islam

- 2 Juli 2022, 21:15 WIB
Bagaimana Hukum Mengikuti Arisan Qurban?, Berikut Penjelasan Buya Yahya Secara Fiqih Islam.
Bagaimana Hukum Mengikuti Arisan Qurban?, Berikut Penjelasan Buya Yahya Secara Fiqih Islam. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

MEDIA JABODETABEK - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan terkait arisan qurban yang dilakukan dengan metode menabung selama satu tahun, kemudian dikocok siapa nama-nama yang akan berqurban pada tahun perayaan Idul Adha yang akan terlaksana.

Lalu, bagaimana hukum arisan qurban secara ilmu fiqih? Apakah diperbolehkan dalam aturan agama islam? Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi orang awam yang ingin mengetahui terkait permasalahan ini.

Sebagaimana yang dikutip Mediajabodetabek.com dalam unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Sabtu, 1 Juli 2022.

Buya Yahya memberi penjelasan terkait hukum arisan qurban baik secara langsung maupun online.

Baca Juga: Kabar Baik, Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Ditunda, Simak Penjelasannya

Jika arisan qurban diartikan sebagai bergabungnya beberapa orang yang mengumpulkan dana untuk dibelikan hewan qurban dan yang akan berqurban dengan hewan tersebut adalah salah satu dari anggotanya.

Begitu seterusnya hingga semua anggota arisan bisa merasakan ibadah, maka arisan qurban itu dianggap sah.

"Maka arisan qurban adalah sah dan dianggap sebagai qurban, yang artinya semua dari mereka yang bergabung dalam perkumpulan tersebut telah ikut serta dalam tolong-menolong mengangkat anggotanya agar bisa berqurban," kata Buya Yahya.

Namun dalam penjelasan Buya Yahya mengenai arisan qurban, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan umat islam.

Baca Juga: Wisata Kuliner di Pasar Lama Tangerang, Bikin Happy dan Kenyang

"Tentunya dengan catatan kalau memang ini adalah orang-orang yang tidak mampu, sebaliknya jika banyak uang tetapi ikut qorban arisan, bukankah qorban setiap orang sunnah untuk berqorban setiap tahun?," ucap Buya Yahya pada saat penjelasan kepada jamaah Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, dalam arisan qurban perlu diperhatikan juga semua anggota memiliki komitmen yang jelas dan saling membantu agar bisa berqurban dan tidak ada unsur paksaan.

"Jika ada salah satu anggota arisan ternyata jatuh misin dan ia tidak bisa membantu di tahun ini misalnya, maka dimaafkan dan tidak dikeluarkan dari anggota. Jika tidak seperti itu, maka arisannya tidak diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Vaksin Booster Kini Jadi Syarat Masuk ke Tempat Umum

Kemudian, Buya Yahya juga menjawab pertanyaan terkait qurban online yang membeli hewan qurban melalui seseorang, atau sebuah organisasi, atau lembaga, dengan cara transfer sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban dan sekaligus disembelih, lalu dibagikan kepada yang berhak.

"Secara dzohir hal ini tidak bermasalah karena seseorang yang berkeinginan untuk berqurban mewakilkan kepada orang lain atau lembaga untuk membeli, kemudian menyembelih dan membagikannya," jawab Buya Yahya dari pertanyaan jamaah.

"Misalnya kita membuat qurban online, kemudian yang dari Papua langsung transfer karena sudah ada harganya, lalu minta dibelikan kambing sekitar harga yang disebutkan dan langsung mengirim uangnya kepada kita, kemudian kita membeli, menyembelih, dan membagikannya, secara dzohir itu sah-sah saja," tambahan penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Jadwal Konser The Candu Nusantara di Jakarta Bersama Okkay, Lengkap dengan Harga Tiketnya

Kemudian sebagai penutup, Buya Yahya berpesan kepada jamaah, bahwa berqurban boleh dimana saja, asalkan mengetahui arisan qurban itu berjalan sesuai perjanjian atau tidak.

Lalu, terkait qurban online perlu diperhatikan lembaga atau organisasi yang dipercayakan mengetahui ilmun berqurban atau tidak.

Sebaiknya berqurban di kampung halaman saja atau disekitar lingkungan tempat tinggal, dikhawatirkan daging qurban yang ada di sekeliling kita belum tentu sudah cukup untuk dibagikan kepada yang berhak.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini