Menurut pendapat para ulama, sunnah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya.
Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina sehingga meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.
3. Mubah
Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina.
Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina.
Akan tetapi belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.
Baca Juga: Park Shin Hye Terus Menangis, Romantisnya Choi Tae Joon Usap Air Mata Sang Istri Buat Penggemar Iri
Artikel Rekomendasi