MEDIA JABODETABEK - Menikah adalah sebuah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Selain merupakan bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan, pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sakral dan menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Pernikahan memiliki hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan dilaksanakan berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin.
Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam 5 jenis, berikut ulasannya.
Baca Juga: Cara Mencari Sumber Berita Aktual, Bisa Dipraktikkan saat Kesulitan Membuat Berita
1. Wajib
Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir terjadi zina.
Kondisi seperti ini menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.
2. Sunnah
Artikel Rekomendasi