Pengertian, Besaran dan Hukum Zakat Fitrah yang Harus Diketahui

- 6 Mei 2021, 09:51 WIB
 zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari.
zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari. /Freepik

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Dimana sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud yang berarti 1 sha' adalah 4 mud.

Baca Juga: Terry Putri Apresiasi Gerakan Cinta Zakat

Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp.40.000,-/hari/jiwa.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini