Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Dimana sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud yang berarti 1 sha' adalah 4 mud.
Baca Juga: Terry Putri Apresiasi Gerakan Cinta Zakat
Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp.40.000,-/hari/jiwa.***
Artikel Rekomendasi