"Sesiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan sesiapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya,"
Baca Juga: Sebuah Kota Kuno di temukan Para Arkeolog di Mesir
5. Haid atau Nifas
Bagi wanita yang mengalami haid saat puasa maka dapat membatalkan puasa.
Bagi seorang perempuan yang tidak puasa karena haid, maka wajib menggantinya sesuai dengan hari yang ditinggalkan saat haid, begitu juga bagi wanita yang nifas.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)
Baca Juga: Suka Baperan? Yuk Simak 5 Tips Ini Buat Hilangkan Baper Dan Hidup Lebih Sehat
6.Gila
Jika seseorang yang sedang mengerjakan puasa baik sunnah maupun wajib dan tiba-tiba gila, maka puasanya batal.
Karena puasa hukumnya wajib bagi pria dan wanita yang sudah akil baligh, sehat jasmanai dan rohani.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar
7.Murtad
Apabila seorang muslim murtad atau keluar dari agama islam ketika menjalani puasa, maka secara otomatis puasanya batal.
Artikel Rekomendasi