Transaksi Jual Beli Bayi di Jakarta Barat Berujung Bui, Penjual dan Pembeli Terancam 10 Tahun Penjara

- 23 Februari 2024, 20:11 WIB
Pelaku penjual bayi.
Pelaku penjual bayi. /Pixabay/Geralt

Polisi belum membeberkan detail waktu penangkapan EM dan AN.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung pada Rabu, EM dan AN ditangkap pada masa sebelum Pemilu 2024, yakni sebelum 14 Februari 2024.

"Dari saudari EM ini terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada saudari T," kata Syahduddi.

Dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa terdapat lima bayi yang dititipkan EM di rumah orang tuanya di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Sampai saat ini belum ada arah untuk memperdagangkan bayi-bayi itu ke luar. Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini," kata Syahduddi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x