Jadwal SIM Keliling Depok dan Jakarta Hari Sabtu 25 November 2022, Begini Syarat yang Harus Disiapkan

- 25 November 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling
Ilustrasi layanan SIM keliling /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK-Begini syarat dan cermati harga biaya perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Jakarta hari Sabtu 25 November 2022.

Untuk perpanjang SIM A dan C tidak lagi membutuhkan ujian karena cukup datang dan foto maka SIM langsung jadi.

Di SIM Keliling, Depok hari Sabtu 25 November 2022 berada di 4 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling Jakarta hari ini berada di satu lokasi.

Baca Juga: Lokasi, Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online Depok, Sabtu 25 November 2022 Ada di Pos Lantas Bambu Kuning

Itu berarti masyarakat yang bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat hanyalah masyarakat Depok.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

Layanan SIM keliling biasanya lebih sedikit antrian masyarakat dibandingkan di kantor Satpas SIM Depok atau Jakarta.

Seperti Mediajabodetabek.com mengutip dari web resmi Satlantas Polres Metro Depok jadwal layanan SIM keliling beroperasi di empat lokasi.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Mall Ciputra Jakarta Hari Sabtu 26 November 2022, Jam Berapa?

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari Sabtu, 25 November 2022:

- Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bojonggede

- Margo City Jl Margonda Raya

- Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

- Jl Raya Transyogi Cibubur

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari Sabtu 25 November 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 11:00 WIB.

Khusus layanan SIM keliling di Jakarta yakni Mall Ciputra juga sama yaitu buka pukul 08.00 s / d 11:00 WIB.

Baca Juga: Kalender Bulan Desember 2022, Tanggal 1 Hari Apa? Memperingati Apa ?

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang sekitar Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM di atas sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apabila ingin segera perpanjangan SIM A atau C perlu mengetahui syaratnya sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Tanggal 25 November 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Berikut Informasinya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mematuhi Pasal 281 maka dari itu seharusnya kita mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM yang nantinya Petugas akan memberikan formulir untuk diisi

2. Pemohon bisa membawa alat tulis sendiri dan formulir diserahkan kembali kepada petugas.

3. Pemohon diperintahkan menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas dan jika sudah dipanggil masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan dan berfoto.

4. Pemohon akan dipanggil untuk mengambil SIM yang terlah diperpanjang.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x