MEDIA JABODETABEK - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis wajib memperpanjang masa berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Masa berlaku SIM yakni 5 tahun, alhasil sebelum habis masa berlaku 5 tahun itu pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM.
Karena bila SIM terlambat diperpanjang maka pengendara harus melakukan pembuatan ulang SIM.
Sebab apabila SIM pemohon sudah habis masa berlaku, maka hal itu jauh lebih merepotkan dari proses perpanjang SIM.
Baca Juga: Kalender Bulan Desember 2022, Tanggal 1 Hari Apa? Memperingati Apa ?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat Jakarta khususnya pemilik SIM kendaraan jika ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Mall Ciputra Jakarta.
Ya, pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring di Mall Ciputra Jakarta. Maka dari itu, melalui artikel ini Mediajabodetabek.com akan memberikan informasi terkait layanan sim keliling Mall Ciputra Jakarta yang berhasil dikutip dari Instagram @malciputrajkt.
Sekedar informasi SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dengan harga Rp 80.000 dan SIM C Rp. 75.000.
Kemudian, Lokasi pelayanan SIM keliling di Mall Ciputra Jakarta pada Sabtu 26 November 2022 ada di jam 08:00 - 11:00 WIB.
Lalu SIM keliling di Mall Ciputra Jakarta pada Senin sampai Jumat juga berlaku dengan jam operasional sekitar pukul 08:00 - 13:30 WIB.