Simak, Ini 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku 10-11 November 2022

- 10 November 2022, 08:28 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Kebijakan ganjil genap di Jakara hari ini Kamis 10 November 2022 hingga Jumat 11 November 2022 berlaku untuk roda empat berpelat genap dan ganjil.

Adapun pembagiannya hari ini 10 November 2022 berlaku untuk plat nomor genap. Sedangkan besok 11 November 2022 Para pemilik kendaraan bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang adalah ganjil.

Sementara, bagi mobil bernomor ganjil hari ini bisa mencari alternatif jalan lain.

Apabila tetap melanggar dalam arti mobil plat ganjil melintasi kawasan pada besok hari bakal dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini, 10 November 2022 Mengguncang Jember, Apakah Berpotensi Tsunami?

Diketahui, saat ini ada 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang tidak boleh dilewati oleh mobil plat ganjil hari ini dan plat genap besok.

Jam operasi skema ini masih tetap sama seperti sebelum ditambah 13 titik baru.

Yaitu jam operasi tetap yang dibagi dalam dua sesi. Adapun pembagiannya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB lalu berlanjut hingga sore nanti pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Setelah mengetahui jam operasional ganjil genap, saatnya mengetahui 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku 10-11 November 2022, diantaranya:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringati Hari Pahlawan, 10 November 2022: Bingkai Foto Terbaru Siap Diunggah ke Media Sosial

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

Baca Juga: FLIFE Luncurkan Electric Pressure Cooker Parabotan Dapur yang Canggih, Bisa Masak Sambil Nonton Tv

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Berikut peraturan yang tertuang dalam katagori ganjil genap di Jakarta yang berlaku 10-11 November 2022, adalah:

• Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

• Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x