MEDIA JABODETABEK-Simak lokasi penyekatan dan waktu diberlakukannya Ganjil Genap di DKI Jakarta mulai tanggal 20 hingga 23 September 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta pada Selasa, 20 September 2022 hingga Jumat, 23 September 2022 mendatang.
Aturan lalu lintas ganjil genap menekan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Perlu diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Adapun titik lokasi diberlakukannya ganjil genap yaitu:
1. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi