MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor hari ini Jumat 16 September 2022 mulai berlaku.
Aturan ganjil ini diterapkan setiap akhir pekan dari mulai Jumat, Sabtu dan Minggu.
Pertauran ganjil genap Puncak bertujuan untuk mengurai kepadatana kendaraan saat weekend tiba.
Adapun payung hukum sebagai landasan diterapkannya kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, tempat-tempat yang terkena penerapan genap ganjil adalah Persimpangan Gadog, arah dari Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini: Bangunan Minimarket di Pasir Jambu Ciwidey Runtuh
Kemudian menuju Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak dari Tugu Lampu Simpang Empat Gentur, Kabupaten Cianjur.
Masih sama seperti dengan aturan biasanya, hari ini kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir angka genap.
Baca Juga: Apakah Besok Libur, Tanggal 16 September 2022 Hari apa, Memperingati apa ? Berikut Informasinya
Artikel Rekomendasi