6.Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan
7.Proses foto, sidik jari dan tanda tangan
8.Proses pencetakan SIM baru
9.Pangambilan SIM baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
•Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
•SIM lama (asli)
•Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: Tanggal 29 Agustus 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Simak Ulasan Lengkapnya
Artikel Rekomendasi