Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022, Apakah Berlaku?

- 27 Agustus 2022, 10:10 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022, Apakah Berlaku?
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022, Apakah Berlaku? /Antara

Diimbau bagi pengendara mobil dan sejenisnya agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap 25 titik di DKI Jakarta.

Sebab, sanksi tilang diberlakukan bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tidak menggunakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.

Baca Juga: 7 Twibbon HUT Jalasenastri ke 76 Terbaru untuk Meriahkan Hari Ulang Tahun Jalasenastri pada 27 Agustus 2022

Lalu, apakah pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan?

Pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan oleh petugas.

Begitupun saat ada peringatan tanggal merah di almanac pemerintahan sesuai dengan SKB Menteri tahun 2022.

Jadi, pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam Sukabumi yang Viral, Terindah dan Punya Banyak Spot Foto Instagramable

Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan plat nomor yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.

Sebagai pengingat, berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x