Diimbau bagi pengendara mobil dan sejenisnya agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap 25 titik di DKI Jakarta.
Sebab, sanksi tilang diberlakukan bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tidak menggunakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.
Lalu, apakah pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan?
Pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan oleh petugas.
Begitupun saat ada peringatan tanggal merah di almanac pemerintahan sesuai dengan SKB Menteri tahun 2022.
Jadi, pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam Sukabumi yang Viral, Terindah dan Punya Banyak Spot Foto Instagramable
Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan plat nomor yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
Sebagai pengingat, berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022.
Artikel Rekomendasi