Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Jumat, 26 Agustus 2022, Sudah Berlaku? Simak Jam Operasionalnya

- 26 Agustus 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak Bogor
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak Bogor /dok. TMC Polres Bogor/

Gage tidak hanya diberlakukan 3 hari berturut-turut di akhir pekan, tapi juga pada saat hari libur nasional.

Sedangkan pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender berlaku mulai H-1 hari libur. 

Namun, meskipun telah diberikan berikan peraturan bahwa pada hari libur nasional ganjil genap berlaku hingga hari libur nasional tersebut. 

Tapi nyatanya pada akhir tahun 2022 dari hari ini Jumat, 26 Agustus 2022 hingga Sabtu, 31 Desember 2022 tidak ada hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja. 

Contohnya saja pada Maulid Nabi yang akan jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022 dan Hari Natal pada Sabtu 24 Desember 2022.

Baca Juga: Update! Jadwal SAMSAT Keliling Depok Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Yang mana kedua hari libur nasional jatuh pada hari Sabtu atau akhir pekan. Jadi, peraturan ganjil genap yang diberlakukan adalah peraturan yang mengaju pada akhir pekan bukan hari libur nasional. 

Namun, bagaimana pun juga tetap diimbau bagi pengunjung yang hendak berwisata ke Puncak Bogor pada akhir pekan termasuk hari ini, agar memperhatikan terlebih dahulu nomor polisi kendaraannya.

Sebab, bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan nomor polisi kendaraan genap pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, akan diarahkan untuk putar balik.

Aturan ganjil genap Puncak Bogor melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku di hari tersebut. 

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini