Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar peraturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan yang sudah ditentukan.
Kategori pelanggar ganjil genap DKI Jakarta ini adalah pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang saat itu berlaku di jam operasional yang telah ditentukan.
Pada Selasa, 23 Agustus 2022 pengendara roda 4 yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap adalah yang memiliki nomor polisi kendaraan GANJIL.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Hasil Autopsi Ulang, Tim Dokter Temukan Hal Berikut
Pengguna kendaraan roda 4 bernomor polisi GENAP akan ditindak tilang jika melalui kawasan ganjil genap di jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Artikel Rekomendasi