MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi lengkap 25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan diberlakukan setiap hari oleh Satlantas Polda Metro Jaya dan Dinas perhubungan DKI Jakarta.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
25 titik ganjil genap DKI Jakarta ini mengalami penambahan jumlah titik pada tanggal 6 Juni 2022 dengan jumlah titik sebelumnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Lalu, kapan diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan?
Jam operasional ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.
Ganjil genap itu dilakukan pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Senin 22 Agustus 2022, Cek 2 Titik Lokasi dan Persyaratannya
Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar menaati peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel Rekomendasi