MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk para warga Indonesia yang ingin berpergian ke luar kota hingga luar negeri.
Namun, tidak hanya itu, vaksin booster juga diwajibkan untuk masyarakat yang ingin memasuki area publik termasuk lokasi konser, karena itu merupakan syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksin booster bagi masyarakat.
Meskipun begitu persyaratan ini boleh dikecualikan bila masyarakat mengalami kondisi tertentu.
Yang tentu saja memang tidak diperkenankan untuk melakukan vaksin, seperti terkena COVID-19, sedang hamil atau menyusui, dan lain sebagainya.
Karena belakangan ini fenomena banyak macam-macam penyakit yang merajalela menyerang masyarakat, pasti Anda tidak ingin ikutan sakit.
Maka dari itu, untuk sebuah pencegahan Anda perlu melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ke tiga atau vaksin booster.
Artikel Rekomendasi