7. Proses foto, sidik jari dan tanda tangan
8. Proses pencetakan SIM baru
9. Pengambilan SIM baru
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 13 Agustus 2022: Hujan Disertai Petir Melanda Jakarta Barat pada Siang Hari
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
Artikel Rekomendasi