MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus dilakukan oleh Polda Metor Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta dilakukan setiap hari pada hari kerja di 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.
Baca Juga: Berita Terbaru! Mengakui Rekayasa Kematian Brigadir J, Berikut Pengakuan lengkap Ferdy Sambo
Terdapat 25 titik yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Jumlah titik pemberlakuan ini telah mengalami penambahan sejak tanggal 6 Juni 2022 setelah sebelumnya hanya berlaku pada 13 titik ruas jalan saja.
Jam operasional ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada Pagi dan Sore hari pada jam sibuk kerja.
Pagi hari, gage di 25 titik berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Ganjil genap ini berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan beberapa pengecualian di kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans atau damkar.
Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan gage DKI Jakarta.
Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 yang melintasi kawasan gage dengan menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di hari tersebut.
Pada hari ini, hari terakhir ganjil genap pekan ini Jumat, 12 Agustus 2022 berlaku kendaraan dengan plat nomor polisi GENAP.
Baca Juga: 4 Teknologi Smartphone Terkini yang Wajib Dimiliki Oleh Anda, Apakah Sudah Punya?
Akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan ditiadakan alias tidak diberlakukan.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
Artikel Rekomendasi