MEDIA JABODETABEK – Berikut update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.
Update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini mengenai peta ganjil genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten telah melakukan pemberlakuan ganjil genap di 25 titik penyekatan di sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyumas Jawa Tengah yang Lagi Hits dan Terpopuler
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dilakukan setiap awal pekan, mulai Senin hingga Jum'at. sesuai dengan dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Terdapat 25 titik pemeriksaan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di jalan-jalan yang menjadi titik kemacetan di Jakarta.
Ganjil genap di 25 titik ini mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, jadi memiliki 2 kali operasional ganjil genap.
Pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah, gage tidak berlaku pada hari tersebut.
Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu memperhatikan kembali plat nomor polisi kendaraannya sebelum menuju kawasan titik ganjil genap Jakarta.
Sebab, bagi pengendaraan kendaraan bermotor yang mengenakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi tilang Rp. 500.000 atau kurangan penjara selama 2 bulan.
Berikut adalah jadwal tanggal ganjil dan genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.
• Selasa, 2 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP
• Rabu, 3 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL
• Kamis, 4 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP
Untuk sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan satu arah Anda bisa mengeceknya di sosial media @tmcpoldametro.
Segala laporan mengenai jam operasional one way dapat dipantau dapat dipantau juga melalui sosial media tersebut.
Berikut Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik pemeriksaan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, Rabu, dan Kamis.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Periksa terlebih dahulu kelengkapan dan kesehatan kendaraan sebelum melakukan perjalanan agar tidak terjadi kendala apa pun saat berkendara sampai ke tujuan.***
Artikel Rekomendasi