Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa, Rabu, dan Kamis 2,3 dan 4 Agustus 2022, Catat Jadwalnya

- 1 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro


MEDIA JABODETABEK – Berikut update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.

Update terbaru mengenai peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini mengenai peta ganjil genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten telah melakukan pemberlakuan ganjil genap di 25 titik penyekatan di sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyumas Jawa Tengah yang Lagi Hits dan Terpopuler

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dilakukan setiap awal pekan, mulai Senin hingga Jum'at. sesuai dengan dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Terdapat 25 titik pemeriksaan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di jalan-jalan yang menjadi titik kemacetan di Jakarta.

Ganjil genap di 25 titik ini mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, jadi memiliki 2 kali operasional ganjil genap.

Pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah, gage tidak berlaku pada hari tersebut.

Baca Juga: Viral Suami Istri Lakukan Modus Penipuan Beli 4 Tabung Gas dan 1 Kg Minyak Goreng Hanya Pakai Uang Rp100.000

Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu memperhatikan kembali plat nomor polisi kendaraannya sebelum menuju kawasan titik ganjil genap Jakarta.

Sebab, bagi pengendaraan kendaraan bermotor yang mengenakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi tilang Rp. 500.000 atau kurangan penjara selama 2 bulan.

Berikut adalah jadwal tanggal ganjil dan genap yang akan berlaku pada Selasa 2 Agustus 2022, Rabu 3 Agustus 2022, dan Kamis 4 Agustus 2022.

• Selasa, 2 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP

• Rabu, 3 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL

• Kamis, 4 Agustus 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP

Baca Juga: Berita Viral Terbaru Hari ini Senin 1 Agustus 2022, Siswa Demo di Depan SMPN 6 Bekasi Terkait Dugaan Asusila

Untuk sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan satu arah Anda bisa mengeceknya di sosial media @tmcpoldametro.

Segala laporan mengenai jam operasional one way dapat dipantau dapat dipantau juga melalui sosial media tersebut.

Berikut Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik pemeriksaan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, Rabu, dan Kamis.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini, Truk Tangki Tersangkut di JPO Kawasan Grand Mall Bekasi, Jalanan Macet Sejak Dini Hari

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Agustus 2022,Cek lokasi dan Persyaratan yang Harus Dibawa

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Periksa terlebih dahulu kelengkapan dan kesehatan kendaraan sebelum melakukan perjalanan agar tidak terjadi kendala apa pun saat berkendara sampai ke tujuan.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah