Terbaru! Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 1 Agustus 2022 Sampai Jumat, 5 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 13:26 WIB
Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta dan Jam Mulai Berlaku
Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta dan Jam Mulai Berlaku /Mediajabodetabek.com/Ricky S


MEDIA JABODETABEK – Pada artikel ini berisi informasi terkait jadwal ganjil genap di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama satu pekan awal bulan Agustus 2022.

Ganjil genap ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.

Dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terdapat 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggal 25 Agustus 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

26 ruas jalan atau lokasi penerapan ganjil genap itu tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp.500.000,-.

Baca Juga: Informasi Lengkap Sungai Mekong, Sejarah dan Kondisi Geografis

Berikut ini penerapan aturan ganjil genap mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang, diantaranya:


· Hari Senin, 1 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.

· Hari Selasa, 2 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.

· Hari Rabu, 3 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.

· Hari Kamis, 4 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.

· Hari Rabu, 5 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.

Untuk jam operasional penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan di dua waktu yakni:

· Pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

· Sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 Baca Juga: Berita Viral Hari Ini, Truk Tangki Tersangkut di JPO Kawasan Grand Mall Bekasi, Jalanan Macet Sejak Dini Hari

Adapun daftar 26 ruas jalan atau lokasi di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap sebagai berikut:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Fatmawati

Jalan Gatot Subroto

Jalan M.H. Thamrin

Jalan M.T. Haryono

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Majapahit

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan H.R. Rasuna Said

Jalan D.I. Panjaitan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Bulan Agustus 2022: Situasi Memaksa Melepaskan Hiburan Favorit

Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan St. Senen

Jalan Gunung Sahari.

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Suryopranoto

Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Demikianlah informasi terkait jadwal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang dengan 16 ruas jalan dan waktu operasinya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini