· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
· Bukti Tes Psikologi SIM
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
· Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000
· Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
Demikian informasi terkait jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Depok selama bulan Agustus 2022 beserta lokasi dan persyaratannya. Semoga bermanfaat.***
Artikel Rekomendasi