1. Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
2. Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
3. Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000
4. Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan dan perpanjang SIM dapat mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu dan langsung menuju lokasi yang dipilih untuk melakukan proses pelayanan SIM tersebut tanpa mendaftar nomor antrian online.***
Artikel Rekomendasi