Kendaraan Operasional Milik ACT Disita Bareskrim Polri, Sebanyak 56 Unit Barang Bukti Diamankan

- 28 Juli 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi : Ahyudin Tersangka, penyidik sita 56 unit kendaraan operasional ACT
Ilustrasi : Ahyudin Tersangka, penyidik sita 56 unit kendaraan operasional ACT /PMJNews/

MEDIA JABODETABEK - Kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan total mencapai puluhan miliar rupiah diamankan pihak kepolisian.

Sebelumnya telah diberitakan, penetapan empat tersangka telah dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Bareskrim Polri telah menyelidiki aktivitas dan kegiatan ACT, kemudian ditemukan aliran dana kemanusiaan yang disalurkan tidak tepat sasaran. 

Baca Juga: Puisi Tentang Hari Jadi Klaten 2022 ke 218: Dirangkai Dengan Kata-Kata Indah dan Penuh Dengan Makna

Tak hanya sampai disitu, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, mengarah ke sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi oleh yayasan ACT. 

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang terdeteksi bekerjasama dengan yayasan ACT sebagai lembaga kemanusiaan tersebut.

"Iya ada 10," ucap Whisnu Hermawan kepada para awak media.

Baca Juga: Berita Viral Hari ini, 28 Juli 2022,Sopir Taksi Online Melakukan Pelecehan Penumpang Wanita di Manado

Kemudian tindak lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan, terdapat beberapa barang bukti lainnya yang telah diamakan oleh pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita puluhan kendaraan yang dimiliki oleh Yayasan ACT untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut berjumlah 56 unit. 

Baca Juga: 11 Twibbon HUT Klaten 2022: Bingkai Foto Terpopuler untuk Semarakan Hari Jadi Klaten Ke 218 Pada 28 Juli 2022

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku general Affair ACT atau Kabag umum ACT," ucap Ramdhan, dikutip oleh Mediajabodetabek.com di Antara, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Selain itu, Ramdhan juga menyebutkan bahwa puluhan kendaraan ACT telah dititipkan ke Gedung Wakaf Distribution Center (WDC) di kawasan Bogor. 

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisinya aman," ujar Ramdhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional yayasan ACT telah dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri, pada Rabu,  27 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. 

Disisi lain, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri,  Kombes Pol Andri Sudarmaji,  menjelaskan, tim penyidik masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang berhubungan dengan tindakan pidana. 

Baca Juga: Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik?

Sejumlah kendaraan yang disita, kemungkinan masih terus bertambah, seiring dengan proses penyelidikan yang masih terus berlanjut.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

"Tim Subdit IV masih melakukan Pengawasan dan Pendataan," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri juga telah menyita beberapa dokumen dari penggeledahan yang dilakukan terhadap yayasan ACT.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x