MEDIA JABODETABEK - Kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan total mencapai puluhan miliar rupiah diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya telah diberitakan, penetapan empat tersangka telah dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Bareskrim Polri telah menyelidiki aktivitas dan kegiatan ACT, kemudian ditemukan aliran dana kemanusiaan yang disalurkan tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Puisi Tentang Hari Jadi Klaten 2022 ke 218: Dirangkai Dengan Kata-Kata Indah dan Penuh Dengan Makna
Tak hanya sampai disitu, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, mengarah ke sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi oleh yayasan ACT.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang terdeteksi bekerjasama dengan yayasan ACT sebagai lembaga kemanusiaan tersebut.
"Iya ada 10," ucap Whisnu Hermawan kepada para awak media.
Kemudian tindak lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan, terdapat beberapa barang bukti lainnya yang telah diamakan oleh pihak kepolisian.
Artikel Rekomendasi